Banyak diantara kita tidak mengetahui apakah itu UPTD. Berikut ini akan kami jelaskan mengenai tugas, fungsi dan tujuan dibentuk UPTD.
UPTD merupakan Unit Pelaksanaan Teknik Dinas Bina Pengelolaan Sekolah pada Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Yang berfungsi sebagai pelaksana sebagai tugas Dinas dibidang fasilitasi pembinaan pengelolaan sekolah. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana yang dimaksud :
a. Pelaksanaan penyusunan program UPTD
b. Pelaksanaan fasilitas pembinaan sekolah dan pendidikan luar sekolah.
c. Pelaksanaan koordinasi pengiriman usulan program, kegiatan dan kebutuhan sarana dan prasarana
sekolah dan pendidikan luar sekolah.
d. Pelaksanaan ketatausahaan UPTD.
e. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas UPTD.