Kamis, 27 November 2008

SYARAT MUTASI NUPTK SEKOTA SURABAYA


SYARAT MUTASI INDUK NUPTK SEKOTA SURABAYA

- Surat keterangan melepas sekolah induk asli rangkap 2 (dua) lembar
- Surat keterangan menerima sekolah induk asli rangkap 2 (dua) lembar
- Surat dari UPTD-BPS dari unit kerja lama maupun yang baru / satu kecamatan asli rangkap 2 (dua) lembar (bagi TK, SD dan SLB) bila SMP / SMA / SMK langsung ke DINAS PENDIDIKAN tanpa surat dari UPTD-BPS dan untuk jenjang RA / MI / MTs / MA harus lewat DEPAG untuk dibuatkan suratditujukan ke DINAS PENDIDIKAN
- Fotocopy SK pengangkatan dari sekolah yang melepas maupun yang menerima mulai dari SK Pertama sampai dengan terakhir dan diligalisir masing-masing sekolah rangkap 2 (dua)
- Surat keterangan pembagian jam mengajar pada sekolah induk baru asli rangkap 2 (dua) lembar
- Foto copy SK Pembagian jam mengajar diligalisir sekolah rangkap 2 (dua) lembar